BAB
I
HAKIKAT
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM
MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN UTUH SARJANA
ATAU PROFESIONAL
Mengapa
Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kriteria bagi pengembangan kemampuan utuh
sarjana atau profesional?
Untuk
mendapat jawaban atas pertanyaan ini, dalam Bab I ini Anda akan mempelajari
jati diri Pendidikan Kewarganegaraan. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah
dan aktif, maka Anda akan mengikuti proses sebagai berikut:
A. Konsep
dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa;
B. Eesensi
dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan;
C. Sumber
Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia;
D. Hakikat
dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan;
A.
Konsep
dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan
akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu
mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan
program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang
berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu
mengembangkan diri menjadi profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun
2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau
kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan
profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan
sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya,
sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan maka Anda berstatus
warga negara. Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI)
itu?
Menurut undang- undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara
yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Mereka dapat
meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat
lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang- undang.
Sampailah pada pertanyaan apakah Pendidikan Kewarganegaraan
(PKn) itu?
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan
demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya,
pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua,
yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis,
analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup
demokratis yang berda sarkan Pancasila dan UUD 1945.
B.
Esensi
dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan
Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa
lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah
Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan?
Indonesia akan menjadi
bangsa
yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya sangat tergantung
kepada bangsa Indonesia.
Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan
oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat
dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan
bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan
konstitusi yang berlaku.
C.
Sumber
Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia
Secara
historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh
organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan
cita-cita Indonesia merdeka. Secara
sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataraan sosial kultural oleh para
pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa
Indonesia. Secara politis, PKn
Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan
Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.
D.
Hakikat
dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan
Secara
etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata
“pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan
adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara yuridis, pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk me mbentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program
pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber
pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah,
masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa
untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam
mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara perlu menyelenggarakan pendidikan
kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat
pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara
yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen)
untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai
dengan demokrasi konstitusional.
BAB
II
PENGANTAR
ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN
BANGSA DAN KARAKTER
Gambar 2.1 Kartu Tanda Penduduk,
identitas diri atau nasional? Sumber:adminduk.jatengprov.go.id
Setiap negara yang
merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas
nasional agar negara tersebut dapat dikenal ole h negara-bangsa lain, dapat
dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan
kelangsungan hidup negara-bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan
kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan
bangsa yang bersangkutan. Lalu apa esensi, urgensi serta mengapa identitas
nasional itu penting bagi negara-bangsa Indonesia? Apa sajakah identitas
nasional Indonesia itu? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan ini, pada Bab II
ini, kita akan membahas konsep dan urgensi identitas nasional.
A.
Konsep dan Urgensi Identitas Nasional
Identitas nasional
dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Identitas berasal dari bahasa Inggris
identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda
yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan
yang lain. Istilah “nasional” menunjuk
pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar
pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya.
Dalam
konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti
jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau
keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa
lain.
Identitas nasional
sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial,
sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan
kelembagaan.
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada
identitas- identitas yang sifatnya
nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena
sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia.
B.
Sumber
Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia
Secara historis,
identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat
Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908
yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan
kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui
kongres kebudayaan 1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo.
Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui
kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan
atau identitas nasional.
Secara sosiologis,
identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan
persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju
Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
Secara politis,
bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri
bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda
Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Menurut
sumber legal- formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera,
bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai
berikut.
1.
Bendera
Negara Sang Merah Putih
Ketentuan
tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai
Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17
Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera
Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka
Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan
dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
2.
Bahasa
Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan
tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009 mulai Pasal
25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil
kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa
Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian
diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal
28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan
bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.
3.
Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan
tentang Lambang Negara diatur dalam Undang- undang No.24 Tahun 2009 mulai Pasal
46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang
negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam
tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang
mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. Dasar
Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai
berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. Dasar
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata
bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. Dasar
Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas
perisai;
d. Dasar
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan
atas perisai; dan
e. Dasar
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan
padi di bagian kanan atas perisai.
Dengan demikian,
lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila.
Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda
merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan
dari dasar negara Pancasila.
4.
Lagu
Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu
kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 58
sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali
dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Otober 1928. Lagu Indonesia Raya
selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara
kenegaraan.
5.
Semboyan
Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka
Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan
oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang
sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist
yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan
mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka
keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh
siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga
bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa
lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan
untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.
6.
Dasar
Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi
dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi
sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup
bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia
menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi
perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional. Pancasila
sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia
seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan
berperilaku dalam kehidupan sehari- hari. Cara berpikir, bersikap, dan
berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir,
bersikap, dan berperilaku bangsa lain.
C.
Dinamika
dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia
Tantangan
dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat
tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007),
menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua
kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan sebagai
kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik; dan (3) lahirnya
desentralisasi atau otonomi daerah. Menurut Tilaar (2007), Pancasila telah
terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai
kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Liberalisme politik
terjadi pada saat awal reformasi yakni pada pasca pemerintahan Orde Baru. Pada
saat itu, ada kebijakan pemerintahan Presiden Habibie yang menghapuskan
ketentuan tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas untuk organisasi
kemasyarakatan termasuk organisasi partai politik. Sedangkan, lahirnya
peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah seperti
lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi
Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah telah berdampak positif
dan negatif. Dampak negatifnya antara lain munculnya nilai- nilai
primordialisme kedaerahan sehingga tidak jarang munculnya rasa kedaerahan yang
sempit.
Bagaimana
upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas
nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat
identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran
warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai- nilai Pancasila
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa
Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai-
nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki
nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai
harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.
BAB
III
PENGANTAR
URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN
BANGSA
Suatu negara-bangsa membutuhkan persatuan untuk
bangsanya yang dinamakan integrasi nasional. Dapat dikatakan bahwa sebuah
negara-bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa
persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional
merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada
bab ini, Anda akan diajak mempelajari lebih lanjut perihal bagaimana konsep dan
pentingnya integrasi nasional bagi sebuah negara-bangsa (nation-state).
A.
Konsep
dan Urgensi Intregrasi Nasional
1.
Makna
Integrasi Nasional
Integrasi
nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi
kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional
berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan
hidup manusia.
Integrasi nasional merupakan
proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari
masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation
(bangsa).
2.
Jenis
Integrasi
Menurut
Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) Integrasi politik dibagi menjadi lima
jenis, yakni :
1. Integrasi Bangsa
Menunjuk
pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan
wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional.
2. Integrasi Wilayah
Menunjuk
pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit
sosial yag lebih kecil yang beranggotakan kelompok-kelompok sosial budaya
masyarakat tertentu.
3. Integrasi Elit Massa
Menunjuk
pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan
perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa.
4.
Integrasi
Nilai
Menunjuka
pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam
memelihara tertib sosial.
5.
Integrasi
Tingkah Laku
Menunjuk
pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan diterima demi mencapai
tujuan bersama.
3. Pentingnya Integrasi Nasional
Integrasi
diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitas- identitas baru
yang diciptakan (identitas nasional). Misalnya; bahasa nasional, simbol negara
, semboyan nasional, ideologi nasional dan sebagainya.
4. Integrasi Versus Disintegrasi
Kebalikan
dari integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan,
keterpaduan antar eleman atau unsur yang ada di dalamnya, disintegrasi dapat
diartikan ketidaksatupaduan, keterpecahan di antara unsur unsur yang ada. Jika
integrasi terjadi konsensus maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau
perseturuan dan pertentangan
Disintegrasi
bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan, dan kelompok yang ada
dalam suatu bangsa yang bersangkutan . Gejala disintegrasi merupakan hal yang
dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan
terwujudnya integrasi. Namun dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala
disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik,
perkelahian, tawuran, kerusukan, revolusi bahkan perang.
B. Alasan diperlukan Integrasi
Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan
kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional , dan membangun
persatuan bangsa.
C. Sumber Historis, Sosiologis,
Politik tentang Integrasi Nasional
Mengintegrasikan
bangsa umumnya menjadi tugas pertama bagi negara yang baru merdeka. Hal ini
dikarenakan negara baru tersebut tetap menginginkan agar semua warga yang ada
di dalam wilayah negara bersatu untuk negara yang bersangkutan. Apakah bangsa
Indonesia pernah mengalami integrasi sebelum merdeka tanggal 17 Agustus 1945?
1.
Perkembangan
sejarah integrasi di Indonesia
Menurut
Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami
pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada
tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni
1) model integrasi imperium Mojopahit, 2) model integrasi kolonial, dan 3)
model integrasi nasional Indonesia .
·
Model integrasi imperium Majapahit
Model
integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur
kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Dimulai dengan
konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan
Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudara-saudaranya. Konsentris
kedua adalah wilayah di luar Jawa (mancanegara dan pasisiran) yang merupakan kerajaan-kerajaan
otonom. Konsentris ketiga (tanah sabrang) adalah negara-negara sahabat di mana
Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang, antara lain dengan
Champa, Kamboja, Ayudyapura (Thailand).
·
Model integrasi kolonial
Model
integrasi kedua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia
Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang
dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi
wilayah juga dengan menguasai maritim, sedang integrasi vertikal antara
pemerintah pusat dan pemerintah daera h dibina melalui jaringan birokrasi
kolonial yang terdiri dari ambtenaar-ambtenaar (pegawai) Belanda dan pribumi
yang tidak memiliki jaringan dengan massa rakyat. Dengan kata lain pemerintah
tidak memiliki dukungan massa yang berarti. Integrasi model kolonial ini tidak
mampu menyatukan segenap keragaman bangsa Indonesia tetapi hanya untuk maksud
menciptakan kesetiaan tunggal pada penguasa kolonial.
·
Model integrasi nasional Indonesia
Model
integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak
bernegara merdeka tahun 1945. Meskipun sebelumnya ada integras i kolonial,
namun integrasi model ketiga ini berbeda dengan model kedua. Integrasi model
kedua lebih dimaksudkan agar rakyat jajahan (Hindia Belanda) mendukung pemerintahan
kolonial melalui penguatan birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah.
Integrasi
model ketiga dimaksudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa
Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru
atau kesadaran kebangsaan yang baru.
2. Pengembangan Integrasi Nasional
a.
Adanya ancaman dari luar
Adanya
ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat akan
bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras ketika menghadapi musuh bersama.
Contoh, ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia , masyarakat
Indonesia bersatu padu melawannya.
b.
Gaya politik kepemimpinan
Gaya
politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegras ikan masyarakat
bangsa tersebut.
c.
Kekuatan lembaga- lembaga politik
Lembaga
politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat
bangsa.
d.
Ideologi Nasional
Ideologi
merupakan seperangkat nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga
memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan
itu.
e.
Kesempatan pembangunan ekonomi
Jika
pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa
tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan
ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan.
D.
Dinamika
dan Tantangan Integrasi Nasional
1.
Dinamika integrasi nasional di Indonesia
Sejak
kita bernegara tahun 1945, upaya membangun integrasi secara terus-menerus
dilakukan. Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dari integrasi yang
terjadi di Indonesia. Dinamika integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu
itu. Dinamika itu bisa kita contohkan peristiswa integrasi berdasar lima jenis
integrasi sebagai berikut:
1)
Integrasi
bangsa,
Tanggal
15 Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa, Helsinki,
Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan
bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil
menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai
2005.
2)
Integrasi
wilayah
Melalui
Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan
kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur
dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau
Negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah
teritorial Indonesia. Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan
laut tidak lagi merupakan pemisah pulau, tetapi menjadi penghubung pulau-pulau
di Indonesia
3)
Integrasi
nilai
Nilai
apa yang bagi bangsa Indonesia merupakan nilai integratif? Jawabnya adalah
Pancasila. Pengalaman mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus-
menerus dilakukan, misalnya melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan
mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pela jaran di sekolah. Melalui
kurikulum 1975, mulai diberikannya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila
(PMP) di sekolah. Saat ini, melalui kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran
PPKn. Melalui pelajaran ini, Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar
filsafat negara disampaikan kepada generasi muda.
4) Integrasi elit- massa
Dinamika
integrasi elit –massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya
melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan
kotak pos presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan
menguatkan dimensi vertikal integrasi nasional.
5) Integrasi tingkah laku (perilaku
integratif)
Mewujudkan
perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga-lembaga politik dan
pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk
maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola
kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan.
Pembentukan
lembaga- lembaga politik dan birokrasi di Indonesia diawali dengan hasil sidang
I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden .
Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan dua belas
kementerian dan delapan propinsi di Indonesia.
2.
Tantangan dalam Membangun Integrasi
Dalam
upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang
dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan
horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi.
Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah
perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan
menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan
tradisional.
BAB
IV
NILAI
DAN NORMA KONSTITUSIONAL
UUD
NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD
Dalam
arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang
berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti
luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang
menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Konstitusi
diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi
kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara .
Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi
negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk
mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi
negara.
Pada
awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada
pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang
demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu,
dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran
beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang
otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
Dalam perkembangannya, tuntutan
perubahan UUD NRI
1945 menjadi kebutuhan
bersama bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, MPR melakukan perubahan secara
bertahap dan sistematis
dalam empat kali
perubahan.
Keempat kali perubahan
tersebut harus dipahami sebagai satu rangka ian dan satu kesatuan.
Dasar pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan
tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, pasal-pasal
yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada
presiden untuk mengatur hal- hal penting dengan undang-undang, dan rumusan UUD
NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan
konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan
Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan
Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia
mengawali perubahan UUD NRI 1945.
Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal-
hal sebagai berikut:
(a) Perubahan
UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan
dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000,
2001, dan 2002;
(b) Hal itu terjadi karena materi perubahan UUD
NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR
tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan.
(c) Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945
dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan
berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya.
UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang
norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif,
undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang-
undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah
konstitusionalitas
undang-undang tersebut.
Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang
kepada Mahkamah Konstitusi
BAB
V
KEWAJIBAN
DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN
RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu
yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak
dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya
dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain
mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang
berkepentingan.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari
hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik,
bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia
diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada
hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan
kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam
suatu undang-undang.
Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya
lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana
tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan
adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa
dibarengi kewajiban
asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan
hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami
dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD
NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang- undang yang
menyertainya
Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan
negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya
keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.
BAB
VI
HAKIKAT,
INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS
DEMOKRASI
DI INDONESIA BERLANDASKAN
PANCASILA
DAN UUD NRI 1945
Setiap warga negara mendambakan pemerintahan
demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi
pemahaman bahwa peme rintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip
menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara
secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati
oleh setiap warga negara.
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan
kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara
yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin
dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi
yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari,
mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam
suatu sistem politik.
Dalam Bab ini Anda akan
mempelajari hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia
berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945.
A.
Konsep
Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila
Secara etimologis,
demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos
atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau
demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Secara terminologi,
banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu
demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan,
sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip
yang menyertainya.
Berdasar
ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila .
Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi
ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai- nilai
Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi
Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan
normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan
pemerintahan dan menjamin hak- hak dasar warga negara.
Praktik
demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan
kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah
terumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.
Sebagai
pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan
bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni
kesejahteraaan dan keadilan.
Terimakasih banyak
BalasHapus