Selasa, 30 Oktober 2018


BAB I
HAKIKAT PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM
MENGEMBANGKAN  KEMAMPUAN UTUH SARJANA
ATAU PROFESIONAL

Mengapa Pendidikan Kewarganegaraan menjadi kriteria bagi pengembangan kemampuan utuh sarjana atau profesional?
Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan ini, dalam Bab I ini Anda akan mempelajari jati diri Pendidikan Kewarganegaraan. Sejalan dengan kaidah pembelajaran ilmiah dan aktif, maka Anda akan mengikuti proses sebagai berikut:
A.   Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa;
B.    Eesensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan;
C. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pendidikan Kewarganegaraan di Indonesia;
D.      Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan;

A.    Konsep dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan dalam Pencerdasan Kehidupan Bangsa

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, program sarjana merupakan jenjang pendidikan akademik bagi lulusan pendidikan menengah atau sederajat sehingga mampu mengamalkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penalaran ilmiah. Lulusan program sarjana diharapkan akan menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dapat menjadi sumber penghasilan, perlu keahlian, kemahiran, atau kecakapan, memiliki standar mutu, ada norma dan diperoleh melalui pendidikan profesi. Apakah profesi yang akan Anda capai setelah menyelesaikan pendidikan sarjana atau profesional? Perlu Anda ketahui bahwa apa pun kedudukannya, sarjana atau profesional, dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara, bila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan maka Anda berstatus warga negara. Apakah warga negara dan siapakah warga negara Indonesia (WNI) itu?
Menurut undang- undang yang berlaku saat ini, warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Mereka dapat meliputi TNI, Polri, petani, pedagang, dan profesi serta kelompok masyarakat lainnya yang telah memenuhi syarat menurut undang- undang.
            Sampailah pada  pertanyaan apakah Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) itu?
Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya, pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis yang berda sarkan Pancasila dan UUD 1945.

B.     Esensi dan Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan untuk Masa Depan

Nasib sebuah bangsa tidak ditentukan oleh bangsa lain, melainkan sangat tergantung pada kemampuan bangsa sendiri. Apakah Indonesia akan berjaya menjadi negara yang adil dan makmur di masa depan? Indonesia akan menjadi
bangsa yang bermartabat dan dihormati oleh bangsa lain? Semuanya sangat tergantung kepada bangsa Indonesia.
Demikian pula untuk masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa Indonesia. PKn akan sangat dipengaruhi oleh konstitusi yang berlaku dan perkembangan tuntutan kemajuan bangsa. Bahkan yang lebih penting lagi, akan sangat ditentukan oleh pelaksanaan konstitusi yang berlaku.

C.    Sumber Historis, Sosiologis, dan Politis tentang Pendidikan    Kewarganegaraan di Indonesia

Secara historis, PKn di Indonesia awalnya diselenggarakan oleh organisasi pergerakan yang bertujuan untuk membangun rasa kebangsaaan dan cita-cita Indonesia merdeka. Secara sosiologis, PKn Indonesia dilakukan pada tataraan sosial kultural oleh para pemimpin di masyarakat yang mengajak untuk mencintai tanah air dan bangsa Indonesia. Secara politis, PKn Indonesia lahir karena tuntutan konstitusi atau UUD 1945 dan sejumlah kebijakan Pemerintah yang berkuasa sesuai dengan masanya.

D.    Hakikat dan Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan

Secara etimologis, pendidikan kewarganegaraan berasal dari kata “pendidikan” dan kata “kewarganegaraan”. Pendidikan berarti usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, sedangkan kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. Secara yuridis, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk me mbentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Secara terminologis, pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang berintikan demokrasi politik, diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya: pengaruh-pengaruh positif dari pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua. Kesemuanya itu diproses guna melatih para siswa untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan hidup demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Negara perlu menyelenggarakan pendidikan kewarganegaraan karena setiap generasi adalah orang baru yang harus mendapat pengetahuan, sikap/nilai dan keterampilan agar mampu mengembangkan warga negara yang memiliki watak atau karakter yang baik dan cerdas (smart and good citizen) untuk hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sesuai dengan demokrasi konstitusional.

BAB II
PENGANTAR ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU DETERMINAN PEMBANGUNAN BANGSA DAN KARAKTER










Gambar 2.1 Kartu Tanda Penduduk, identitas diri atau nasional? Sumber:adminduk.jatengprov.go.id

Setiap negara yang merdeka dan berdaulat sudah dapat dipastikan berupaya memiliki identitas nasional agar negara tersebut dapat dikenal ole h negara-bangsa lain, dapat dibedakan dengan bangsa lain. Identitas nasional mampu menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup negara-bangsa. Negara-bangsa memiliki kewibawaan dan kehormatan sebagai bangsa yang sejajar dengan bangsa lain serta akan menyatukan bangsa yang bersangkutan. Lalu apa esensi, urgensi serta mengapa identitas nasional itu penting bagi negara-bangsa Indonesia? Apa sajakah identitas nasional Indonesia itu? Untuk mendapat jawaban atas pertanyaan ini, pada Bab II ini, kita akan membahas konsep dan urgensi identitas nasional.

A.     Konsep dan Urgensi Identitas Nasional

            Identitas nasional dibentuk oleh dua kata dasar, ialah “identitas” dan “nasional”. Identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang secara harfiah berarti jati diri, ciri-ciri, atau tanda-tanda yang melekat pada seseorang atau sesuatu sehingga mampu membedakannya dengan yang lain. Istilah “nasional” menunjuk pada kelompok-kelompok persekutuan hidup manusia yang lebih besar dari sekedar pengelompokan berdasar ras, agama, budaya, bahasa dan sebagainya.
Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, identitas nasional lebih dekat dengan arti jati diri yakni ciri-ciri atau karakeristik, perasaan atau keyakinan tentang kebangsaan yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Identitas nasional sebagai identitas bersama suatu bangsa dapat dibentuk oleh beberapa faktor yang meliputi: primordial, sakral, tokoh, bhinneka tunggal ika, sejarah, perkembangan ekonomi dan kelembagaan.
Identitas nasional Indonesia menunjuk pada identitas- identitas yang sifatnya nasional, bersifat buatan karena dibentuk dan disepakati dan sekunder karena sebelumnya sudah terdapat identitas kesukubangsaan dalam diri bangsa Indonesia.

B.     Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Identitas Nasional Indonesia

           Secara historis, identitas nasional Indonesia ditandai ketika munculnya kesadaran rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sedang dijajah oleh bangsa asing pada tahun 1908 yang dikenal dengan masa Kebangkitan Nasional (Bangsa).
           Pembentukan identitas nasional melalui pengembangan kebudayaan Indonesia telah dilakukan jauh sebelum kemerdekaan, yakni melalui kongres kebudayaan 1918 dan Kongres bahasa Indonesia I tahun 1938 di Solo. Peristiwa-peristiwa yang terkait dengan kebudayaan dan kebahasaan melalui kongres telah memberikan pengaruh positif terhadap pembangunan jati diri dan atau identitas nasional.
           Secara sosiologis, identitas nasional telah terbentuk dalam proses interaksi, komunikasi, dan persinggungan budaya secara alamiah baik melalui perjalanan panjang menuju Indonesia merdeka maupun melalui pembentukan intensif pasca kemerdekaan.
           Secara politis, bentuk identitas nasional Indonesia menjadi penciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia yang meliputi bendera negara Sang Merah Putih, bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional atau bahasa negara, lambang negara Garuda Pancasila, dan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Menurut sumber legal- formal, empat identitas nasional pertama meliputi bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan dapat diuraikan sebagai berikut.

1.      Bendera Negara Sang Merah Putih
Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 4 sampai Pasal 24. Bendera warna merah putih dikibarkan pertama kali pada tanggal 17 Agustus 1945 namun telah ditunjukkan pada peristiwa Sumpah Pemuda Tahun 1928. Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih saat ini disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

2.      Bahasa Negara Bahasa Indonesia
Ketentuan tentang Bahasa Negara diatur dalam Undang-undang No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 25 sampai Pasal 45. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara merupakan hasil kesepakatan para pendiri NKRI. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai bahasa pergaulan (lingua franca) dan kemudian diangkat dan diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bangsa Indonesia sepakat bahwa bahasa Indonesia merupakan bahasa nasional sekaligus sebagai jati diri dan identitas nasional Indonesia.

3.       Lambang Negara Garuda Pancasila
Ketentuan tentang Lambang Negara diatur dalam Undang- undang No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 46 sampai Pasal 57. Garuda adalah burung khas Indonesia yang dijadikan lambang negara. Di tengah-tengah perisai burung Garuda terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan khatulistiwa. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a.       Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b.      Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c.       Dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d.      Dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e.       Dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan atas perisai.
Dengan demikian, lambang negara Garuda Pancasila mengandung makna simbol sila-sila Pancasila. Dengan kata lain, Lambang Negara yang dilukiskan dengan seekor burung Garuda merupakan satu kesatuan dengan Pancasila. Artinya, lambang negara tidak dapat dipisahkan dari dasar negara Pancasila.

4.      Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
Ketentuan tentang Lagu kebangsaan Indonesia Raya diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 mulai Pasal 58 sampai Pasal 64. Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan pertama kali dinyanyikan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Otober 1928. Lagu Indonesia Raya selanjutnya menjadi lagu kebangsaan yang diperdengarkan pada setiap upacara kenegaraan.

5.      Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika
Bhinneka Tunggal Ika artinya berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Semboyan ini dirumuskan oleh para the founding fathers mengacu pada kondisi masyarakat Indonesia yang sangat pluralis yang dinamakan oleh Herbert Feith (1960), seorang Indonesianist yang menyatakan bahwa Indonesia sebagai mozaic society. Seperti halnya sebuah lukisan mozaic yang beraneka warna namun karena tersusun dengan baik maka keanekaragaman tersebut dapat membentuk keindahan sehingga dapat dinikmati oleh siapa pun yang melihatnya. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengandung makna juga bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang heterogen, tak ada negara atau bangsa lain yang menyamai Indonesia dengan keanekaragamannya, namun tetap berkeinginan untuk menjadi satu bangsa yaitu bangsa Indonesia.

6.      Dasar Falsafah Negara Pancasila
Pancasila memiliki sebutan atau fungsi dan kedudukan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, ideologi nasional, falsafah negara, pandangan hidup bangsa, way of life, dan banyak lagi fungsi Pancasila. Rakyat Indonesia menganggap bahwa Pancasila sangat penting karena keberadaannya dapat menjadi perekat bangsa, pemersatu bangsa, dan tentunya menjadi identitas nasional. Pancasila sebagai identitas nasional memiliki makna bahwa seluruh rakyat Indonesia seyogianya menjadikan Pancasila sebagai landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan sehari- hari. Cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa Indonesia tersebut menjadi pembeda dari cara berpikir, bersikap, dan berperilaku bangsa lain.

C.    Dinamika dan Tantangan Identitas Nasional Indonesia

Tantangan dan masalah yang dihadapi terkait dengan Pancasila telah banyak mendapat tanggapan dan analisis sejumlah pakar. Seperti Azyumardi Azra (Tilaar, 2007), menyatakan bahwa saat ini Pancasila sulit dan dimarginalkan di dalam semua kehidupan masyarakat Indonesia karena: (1) Pancasila dijadikan sebagai kendaraan politik; (2) adanya liberalisme politik; dan (3) lahirnya desentralisasi atau otonomi daerah. Menurut Tilaar (2007), Pancasila telah terlanjur tercemar dalam era Orde Baru yang telah menjadikan Pancasila sebagai kendaraan politik untuk mempertahankan kekuasaan yang ada. Liberalisme politik terjadi pada saat awal reformasi yakni pada pasca pemerintahan Orde Baru. Pada saat itu, ada kebijakan pemerintahan Presiden Habibie yang menghapuskan ketentuan tentang Pancasila sebagai satu-satunya asas untuk organisasi kemasyarakatan termasuk organisasi partai politik. Sedangkan, lahirnya peraturan perundangan tentang desentralisasi dan otonomi daerah seperti lahirnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah telah berdampak positif dan negatif. Dampak negatifnya antara lain munculnya nilai- nilai primordialisme kedaerahan sehingga tidak jarang munculnya rasa kedaerahan yang sempit.
Bagaimana upaya menyadarkan kembali bangsa Indonesia terhadap pentingnya identitas nasional dan memfasilitasi serta mendorong warga negara agar memperkuat identitas nasional? Disadari bahwa rendahnya pemahaman dan menurunnya kesadaran warga negara dalam bersikap dan berperilaku menggunakan nilai- nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya pada era reformasi bangsa Indonesia bagaikan berada dalam tahap disintegrasi karena tidak ada nilai- nilai yang menjadi pegangan bersama. Padahal bangsa Indonesia telah memiliki nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yakni Pancasila. Warisan agung yang tak ternilai harganya dari para the founding fathers adalah Pancasila.

BAB III
PENGANTAR URGENSI INTEGRASI NASIONAL SEBAGAI SALAH SATU PARAMETER PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA

                 Suatu negara-bangsa membutuhkan persatuan untuk bangsanya yang dinamakan integrasi nasional. Dapat dikatakan bahwa sebuah negara-bangsa yang mampu membangun integrasi nasionalnya akan memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan bangsa-bangsa yang ada di dalamnya. Integrasi nasional merupakan salah satu tolok ukur persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada bab ini, Anda akan diajak mempelajari lebih lanjut perihal bagaimana konsep dan pentingnya integrasi nasional bagi sebuah negara-bangsa (nation-state).

A.      Konsep dan Urgensi Intregrasi Nasional

1.      Makna Integrasi Nasional
Integrasi nasional berasal dari kata integrasi dan nasional. Integrasi berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh. Kata nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa sebagai persekutuan hidup manusia.
Integrasi nasional merupakan proses mempersatukan bagian-bagian, unsur atau elemen yang terpisah dari masyarakat menjadi kesatuan yang lebih bulat, sehingga menjadi satu nation (bangsa).

2.      Jenis Integrasi
Menurut Myron Weiner dalam Ramlan Surbakti (2010) Integrasi politik dibagi menjadi lima jenis, yakni :
1.    Integrasi Bangsa
Menunjuk pada proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam satu kesatuan wilayah dan dalam suatu pembentukan identitas nasional.
2.    Integrasi Wilayah
Menunjuk pada masalah pembentukan wewenang kekuasaan nasional pusat di atas unit-unit sosial yag lebih kecil yang beranggotakan kelompok-kelompok sosial budaya masyarakat tertentu.
3.      Integrasi Elit Massa
Menunjuk pada masalah penghubungan antara pemerintah dengan yang diperintah. Mendekatkan perbedaan-perbedaan mengenai aspirasi dan nilai pada kelompok elit dan massa.
4.        Integrasi Nilai
Menunjuka pada adanya konsensus terhadap nilai yang minimum yang diperlukan dalam memelihara tertib sosial.
5.        Integrasi Tingkah Laku
Menunjuk pada penciptaan tingkah laku yang terintegrasi dan diterima demi mencapai tujuan bersama.

3.      Pentingnya Integrasi Nasional
Integrasi diperlukan guna menciptakan kesetiaan baru terhadap identitas- identitas baru yang diciptakan (identitas nasional). Misalnya; bahasa nasional, simbol negara , semboyan nasional, ideologi nasional dan sebagainya.

4.      Integrasi Versus Disintegrasi
Kebalikan dari integrasi adalah disintegrasi. Jika integrasi berarti penyatuan, keterpaduan antar eleman atau unsur yang ada di dalamnya, disintegrasi dapat diartikan ketidaksatupaduan, keterpecahan di antara unsur unsur yang ada. Jika integrasi terjadi konsensus maka disintegrasi dapat menimbulkan konflik atau perseturuan dan pertentangan
Disintegrasi bangsa adalah memudarnya kesatupaduan antargolongan, dan kelompok yang ada dalam suatu bangsa yang bersangkutan . Gejala disintegrasi merupakan hal yang dapat terjadi di masyarakat. Masyarakat suatu bangsa pastilah menginginkan terwujudnya integrasi. Namun dalam kenyataannya yang terjadi justru gejala disintegrasi. Disintegrasi memiliki banyak ragam, misalkan pertentangan fisik, perkelahian, tawuran, kerusukan, revolusi bahkan perang.

B.       Alasan diperlukan Integrasi
Integrasi bangsa diperlukan guna membangkitkan kesadaran akan identitas bersama, menguatkan identitas nasional , dan membangun persatuan bangsa.

C.      Sumber Historis, Sosiologis, Politik tentang Integrasi Nasional

Mengintegrasikan bangsa umumnya menjadi tugas pertama bagi negara yang baru merdeka. Hal ini dikarenakan negara baru tersebut tetap menginginkan agar semua warga yang ada di dalam wilayah negara bersatu untuk negara yang bersangkutan. Apakah bangsa Indonesia pernah mengalami integrasi sebelum merdeka tanggal 17 Agustus 1945?

1.        Perkembangan sejarah integrasi di Indonesia

Menurut Suroyo (2002), ternyata sejarah menjelaskan bangsa kita sudah mengalami pembangunan integrasi sebelum bernegara Indonesia yang merdeka. Menurutnya, ada tiga model integrasi dalam sejarah perkembangan integrasi di Indonesia, yakni 1) model integrasi imperium Mojopahit, 2) model integrasi kolonial, dan 3) model integrasi nasional Indonesia .

·      Model integrasi imperium Majapahit
Model integrasi pertama ini bersifat kemaharajaan (imperium) Majapahit. Struktur kemaharajaan yang begitu luas ini berstruktur konsentris. Dimulai dengan konsentris pertama yaitu wilayah inti kerajaan (nagaragung): pulau Jawa dan Madura yang diperintah langsung oleh raja dan saudara-saudaranya. Konsentris kedua adalah wilayah di luar Jawa (mancanegara dan pasisiran) yang merupakan kerajaan-kerajaan otonom. Konsentris ketiga (tanah sabrang) adalah negara-negara sahabat di mana Majapahit menjalin hubungan diplomatik dan hubungan dagang, antara lain dengan Champa, Kamboja, Ayudyapura (Thailand).

·      Model integrasi kolonial

Model integrasi kedua atau lebih tepat disebut dengan integrasi atas wilayah Hindia Belanda baru sepenuhnya dicapai pada awal abad XX dengan wilayah yang terentang dari Sabang sampai Merauke. Pemerintah kolonial mampu membangun integrasi wilayah juga dengan menguasai maritim, sedang integrasi vertikal antara pemerintah pusat dan pemerintah daera h dibina melalui jaringan birokrasi kolonial yang terdiri dari ambtenaar-ambtenaar (pegawai) Belanda dan pribumi yang tidak memiliki jaringan dengan massa rakyat. Dengan kata lain pemerintah tidak memiliki dukungan massa yang berarti. Integrasi model kolonial ini tidak mampu menyatukan segenap keragaman bangsa Indonesia tetapi hanya untuk maksud menciptakan kesetiaan tunggal pada penguasa kolonial.

·      Model integrasi nasional Indonesia
Model integrasi ketiga ini merupakan proses berintegrasinya bangsa Indonesia sejak bernegara merdeka tahun 1945. Meskipun sebelumnya ada integras i kolonial, namun integrasi model ketiga ini berbeda dengan model kedua. Integrasi model kedua lebih dimaksudkan agar rakyat jajahan (Hindia Belanda) mendukung pemerintahan kolonial melalui penguatan birokrasi kolonial dan penguasaan wilayah.
Integrasi model ketiga dimaksudkan untuk membentuk kesatuan yang baru yakni bangsa Indonesia yang merdeka, memiliki semangat kebangsaan (nasionalisme) yang baru atau kesadaran kebangsaan yang baru.

2.    Pengembangan Integrasi Nasional
a.       Adanya ancaman dari luar
Adanya ancaman dari luar dapat menciptakan integrasi masyarakat. Masyarakat akan bersatu, meskipun berbeda suku, agama dan ras ketika menghadapi musuh bersama. Contoh, ketika penjajah Belanda ingin kembali ke Indonesia , masyarakat Indonesia bersatu padu melawannya.
b.      Gaya politik kepemimpinan
Gaya politik para pemimpin bangsa dapat menyatukan atau mengintegras ikan masyarakat bangsa tersebut.
c.       Kekuatan lembaga- lembaga politik
Lembaga politik, misalnya birokrasi, juga dapat menjadi sarana pemersatu masyarakat bangsa.
d.      Ideologi Nasional
Ideologi merupakan seperangkat nilai-nilai yang diterima dan disepakati. Ideologi juga memberikan visi dan beberapa panduan bagaimana cara menuju visi atau tujuan itu.
e.       Kesempatan pembangunan ekonomi
Jika pembangunan ekonomi berhasil dan menciptakan keadilan, maka masyarakat bangsa tersebut bisa menerima sebagai satu kesatuan. Namun jika ekonomi menghasilkan ketidakadilan maka muncul kesenjangan atau ketimpangan.

D.      Dinamika dan Tantangan Integrasi Nasional

1. Dinamika integrasi nasional di Indonesia
Sejak kita bernegara tahun 1945, upaya membangun integrasi secara terus-menerus dilakukan. Terdapat banyak perkembangan dan dinamika dari integrasi yang terjadi di Indonesia. Dinamika integrasi sejalan dengan tantangan zaman waktu itu. Dinamika itu bisa kita contohkan peristiswa integrasi berdasar lima jenis integrasi sebagai berikut:
1)      Integrasi bangsa,
Tanggal 15 Agustus 2005 melalui MoU (Memorandum of Understanding) di Vantaa, Helsinki, Finlandia, pemerintah Indonesia berhasil secara damai mengajak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) untuk kembali bergabung dan setia memegang teguh kedaulatan bersama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Proses ini telah berhasil menyelesaikan kasus disintegrasi yang terjadi di Aceh sejak tahun 1975 sampai 2005.
2)      Integrasi wilayah
Melalui Deklarasi Djuanda tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan kedaulatan wilayah Indonesia yakni lebar laut teritorial seluas 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. Dengan deklarasi ini maka terjadi integrasi wilayah teritorial Indonesia. Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah dan laut tidak lagi merupakan pemisah pulau, tetapi menjadi penghubung pulau-pulau di Indonesia

3)      Integrasi nilai
Nilai apa yang bagi bangsa Indonesia merupakan nilai integratif? Jawabnya adalah Pancasila. Pengalaman mengembangkan Pancasila sebagai nilai integratif terus- menerus dilakukan, misalnya melalui kegiatan pendidikan Pancasila baik dengan mata kuliah di perguruan tinggi dan mata pela jaran di sekolah. Melalui kurikulum 1975, mulai diberikannya mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) di sekolah. Saat ini, melalui kurikulum 2013 terdapat mata pelajaran PPKn. Melalui pelajaran ini, Pancasila sebagai nilai bersama dan sebagai dasar filsafat negara disampaikan kepada generasi muda.

4) Integrasi elit- massa
Dinamika integrasi elit –massa ditandai dengan seringnya pemimpin mendekati rakyatnya melalui berbagai kegiatan. Misalnya kunjungan ke daerah, temu kader PKK, dan kotak pos presiden. Kegiatan yang sifatnya mendekatkan elit dan massa akan menguatkan dimensi vertikal integrasi nasional.

5) Integrasi tingkah laku (perilaku integratif)
Mewujudkan perilaku integratif dilakukan dengan pembentukan lembaga-lembaga politik dan pemerintahan termasuk birokrasi. Dengan lembaga dan birokrasi yang terbentuk maka orang-orang dapat bekerja secara terintegratif dalam suatu aturan dan pola kerja yang teratur, sistematis, dan bertujuan.
Pembentukan lembaga- lembaga politik dan birokrasi di Indonesia diawali dengan hasil sidang I PPKI tanggal 18 Agustus 1945 yakni memilih Presiden dan Wakil Presiden . Sidang PPKI ke-2 tanggal 19 Agustus 1945 memutuskan pembentukan dua belas kementerian dan delapan propinsi di Indonesia.

2. Tantangan dalam Membangun Integrasi
Dalam upaya mewujudkan integrasi nasional Indonesia, tantangan yang dihadapi datang dari dimensi horizontal dan vertikal. Dalam dimensi horizontal, tantangan yang ada berkenaan dengan pembelahan horizontal yang berakar pada perbedaan suku, agama, ras, dan geografi. Sedangkan dalam dimensi vertikal, tantangan yang ada adalah berupa celah perbedaan antara elite dan massa, di mana latar belakang pendidikan kekotaan menyebabkan kaum elite berbeda dari massa yang cenderung berpandangan tradisional.


BAB IV
NILAI DAN NORMA KONSTITUSIONAL
UUD NRI 1945 DAN KONSTITUSIONALITAS KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BAWAH UUD

Dalam arti sempit konstitusi merupakan suatu dokumen atau seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk menyelenggarakan negara, sedangkan dalam arti luas konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk dan dijalankan.
Konstitusi diperlukan untuk membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara, membagi kekuasaan negara, dan memberi jaminan HAM bagi warga negara .

           Konstitusi mempunyai materi muatan tentang organisasi negara, HAM, prosedur mengubah UUD, kadang-kadang berisi larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD, cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Pada awal era reformasi, adanya tuntutan perubahan UUD NRI 1945 didasarkan pada pandangan bahwa UUD NRI 1945 belum cukup memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, dan penghormatan terhadap HAM. Di samping itu, dalam tubuh UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran beragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi penyelenggaraan negara yang otoriter, sentralistik, tertutup, dan praktik KKN.
Dalam  perkembangannya,  tuntutan  perubahan  UUD  NRI  1945  menjadi kebutuhan bersama  bangsa  Indonesia.  Oleh karena  itu,   MPR   melakukan perubahan  secara    bertahap  dan  sistematis  dalam  empat  kali  perubahan.
Keempat kali perubahan tersebut harus dipahami sebagai satu rangka ian dan satu kesatuan.
           Dasar pemikiran perubahan UUD NRI 1945 adalah kekuasaan tertinggi di tangan MPR, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, pasal-pasal yang terlalu “luwes” sehingga dapat menimbulkan multitafsir, kewenangan pada presiden untuk mengatur hal- hal penting dengan undang-undang, dan rumusan UUD NRI 1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang sesuai dengan tuntutan reformasi.
           Awal proses perubahan UUD NRI 1945 adalah pencabutan Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI, dan Ketetapan MPR mengenai Hak Asasi Manusia mengawali perubahan UUD NRI 1945.
           Dari proses perubahan UUD NRI 1945, dapat diketahui hal- hal sebagai berikut:
(a)    Perubahan UUD NRI 1945 dilakukan oleh MPR dalam satu kesatuan perubahan yang dilaksanakan dalam empat tahapan, yakni pada Sidang Umum MPR 1999, Sidang Tahunan MPR 2000, 2001, dan 2002;
(b)    Hal itu terjadi karena materi perubahan UUD NRI 1945 yang telah disusun secara sistematis dan lengkap pada masa sidang MPR tahun 1999-2000 tidak seluruhnya dapat dibahas dan diambil putusan.
(c)     Hal itu berarti bahwa perubahan UUD NRI 1945 dilaksanakan secara sistematis berkelanjutan karena senantiasa mengacu dan berpedoman pada materi rancangan yang telah disepakati sebelumnya.
           UUD NRI 1945 menempati urutan tertinggi dalam jenjang norma hukum di Indonesia. Berdasar ketentuan ini, secara normatif, undang-undang isinya tidak boleh bertentangan dengan UUD. Jika suatu undang- undang isinya dianggap bertentangan dengan UUD maka dapat melahirkan masalah konstitusionalitas
undang-undang tersebut. Warga negara dapat mengajukan pengujian konstitusionalitas suatu undang-undang kepada Mahkamah Konstitusi

BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM DEMOKRASI YANG BERSUMBU PADA KEDAULATAN RAKYAT DAN MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia diatur dalam UUD NRI 1945 mulai pasal 27 sampai 34, termasuk di dalamnya ada hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Pengaturan akan hak dan kewajiban tersebut bersifat garis besar yang penjabarannya dituangkan dalam suatu undang-undang.
Sekalipun aspek kewajiban asasi manusia jumlahnya lebih sedikit jika dibandingkan dengan aspek hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam UUD NRI 1945, namun secara filosofis tetap mengindikasikan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak asasi tidak dapat berjalan tanpa
dibarengi kewajiban asasi. Dalam konteks ini Indonesia menganut paham harmoni antara kewajiban dan hak ataupun sebaliknya harmoni antara hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban warga negara dan negara mengalami dinamika terbukti dari adanya perubahan-perubahan dalam rumusan pasal-pasal UUD NRI 1945 melalui proses amandemen dan juga perubahan undang- undang yang menyertainya
Jaminan akan hak dan kewajiban warga negara dan negara dengan segala dinamikanya diupayakan berdampak pada terpenuhinya keseimbangan yang harmonis antara hak dan kewajiban negara dan warga negara.

BAB VI
HAKIKAT, INSTRUMENTASI, DAN PRAKSIS
DEMOKRASI DI INDONESIA BERLANDASKAN
PANCASILA DAN UUD NRI 1945

Setiap warga negara mendambakan pemerintahan demokratis yang menjamin tegaknya kedaulatan rakyat. Hasrat ini dilandasi pemahaman bahwa peme rintahan demokratis memberi peluang bagi tumbuhnya prinsip menghargai keberadaan individu untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara secara maksimal. Karena itu, demokrasi perlu ditumbuhkan, dipelihara, dan dihormati oleh setiap warga negara.
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Dengan demikian pada setiap negara terdapat corak khas demokrasi yang tercermin pada pola sikap, keyakinan dan perasaan tertentu yang mendasari, mengarahkan, dan memberi arti pada tingkah laku dan proses berdemokrasi dalam suatu sistem politik.
Dalam Bab ini Anda akan mempelajari hakikat, instrumentasi, dan praksis demokrasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI 1945.

A.    Konsep Urgensi Demokrasi yang Bersumber dari Pancasila

         Secara etimologis, demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu demos yang berarti rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan atau kekuasaan. Jadi, demos-cratein atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat.
Secara terminologi, banyak pandangan tentang demokrasi. Tidak ada pandangan tunggal tentang apa itu demokrasi. Demokrasi dapat dipandang sebagai salah satu bentuk pemerintahan, sebagai sistem politik, dan sebagai pola kehidupan bernegara dengan prinsip-prinsip yang menyertainya.
Berdasar ideologinya, demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berdasar Pancasila . Demokrasi Pancasila dalam arti luas adalah kedaulatan atau kekuasaan tertinggi ada pada rakyat yang dalam penyelenggaraannya dijiwai oleh nilai- nilai Pancasila. Demokrasi Pancasila dalam arti sempit adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi Indonesia adalah demokrasi konstitusional, selain karena dirumuskan nilai dan normanya dalam UUD 1945, konstitusi Indonesia juga bersifat membatasi kekuasaan pemerintahan dan menjamin hak- hak dasar warga negara.
Praktik demokrasi Pancasila berjalan sesuai dengan dinamika perkembangan kehidupan kenegaraan Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila secara ideal telah terumuskan, sedang dalam tataran empirik mengalami pasang surut.
Sebagai pilihan akan pola kehidupan bernegara, sistem demokrasi dianggap penting dan bisa diterima banyak negara sebagai jalan mencapai tujuan hidup bernegara yakni kesejahteraaan dan keadilan.

1 komentar: